Kamis, 07 Februari 2013

manusia dan keadilan


BAB VII
Manusia dan keadilan


                                            Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keaadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.

- Keadilan Sosial
                Bila membicarakan tentang Keadilan, tentu akan mengingat dasar negara kita yaitu Pancasila. Dalam Pancasila yang kelima berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Tentang Pancasila Bung Karno mengusulkan adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara Indonesia. Prinsip tersebut dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemiskinan didalam negara Indonesia merdeka”. Usul dan penjelasan yang diberikan nampak adanya pengertian kesejahteraan dan keadilan. Bung Hatta dalam uraian mengenai sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur”. Disini jelas diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 1945 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi yaitu dapat mencapai kemakmuran yang secara merata.
Berbagai Macam Keadilan
               
 -  Keadilan Legal atau Keadilan Moral
              Menurut pendapat Plato keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Suatu masyarakat yang adil yaitu setiap orang menjalankan pekerjaan yang cocok untuknya.
Keadilan dapat timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan dapat terwujud didalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik dan benar sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Adapun fungsi penguasa yaitu membagi fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian. Ketidakadilan dapat terjadi apabila adanya campur tangan terhadap pihak lain melaksanakan tugas-tugas yang selaras akan menciptakan sebuah pertentangan dan ketidakserasian.
-Keadilan Distributif
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally)
-Kadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

 Kejujuran
      Jujur atau Kejujuran yaitu apa yang dikatakan oleh seseorang sesuai dengan hati nuraninya atau sesuai dengan kenyataan yang ada, bisa juga kenyataan yang benar-benar ada terjadi tidak direkayasa. Jujur juga bisa dikatakan seseorang yang bersih hatinya dari perbuatan yang melanggar  agama dan hukum. Kejujuran akan mewujudkan keadilan sedangkan keadilan akan dapat menuntun pada kemuliaan yang abadi. Sikap yang jujur akan memberikan dan ketentraman pada hai seseorang yang telah jujur.




Kecurangan
       Curang atau kecurangan dapat dikatakan dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, sama seperti licik meskipun tidak serupa benar. Kecurangan sebagai lawan dari kejujuran.
Curang atau kecurangan adalah apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau sudah berniat ingin melakukan kecurangan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yang lebih atau besar. Yang dimaksud dengan keuntungan yaitu berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan untuknya meskipun orang lain akan menderita karenanya sikap curangnya itu.


Perhitungan (hisab) dan pembalasan
Macam-macam perhitungan dan pembalasan :
Menurut agama :
      Jika seseorang melakukan apa yang ALLAH SWT larang, maka orang tersebut akan mendapat balasannya sesuai apa yang dia perbuat di akherat nanti.
Menurut hukum:
      Jika ada seseorang yang melanggar hukum, dia wajib mendapat balasan dan hukuman sesuai apa yang dia perbuat.

Pemulihan Nama Baik
       Nama  baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik yaitu nama yang tidak tercela atau buruk. Seseorang akan menjaga dengan sangat hati-hati agar namanya tetap baik.
Ada peribahasa berbunyi “daripada berpulih mata lebih baik berpulih tulang” artinya itu adalah orang lebih baik mati daripada harus malu. Betapa sangat besar nilai nama baik itu sehingga nyawapun menjadi taruhannya. Penjagaan nama baik  erat sekali hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan seseorang. Yang dimaksud perbuatan atau tingkah laku disini adalah cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin, cara menghadapi orang, perbuatan yang dihalalkan agama, dan lain-lain. Pada dasarnya pemulihan  nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan moral dan akhlaknya.

Pembalasan
         Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi dapat berupa juga perbuatan yang sama,perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan dikarenakan oloh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat pula, sebaliknya pergaulan yang penuh dengan kecurangan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral atau sikap yang baik.
Sumber



Tidak ada komentar:

Posting Komentar